Beranda ยป Arthur Noija,SH: Sengketa Lahan di Kelurahan Bedahan, Tak Ada Tanggapan dari Pihak Terkait dan Tidak Memperlihatkan Etika Baik

Arthur Noija,SH: Sengketa Lahan di Kelurahan Bedahan, Tak Ada Tanggapan dari Pihak Terkait dan Tidak Memperlihatkan Etika Baik

jurnalisnusantarasatu.id|KOTA DEPOK–Berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 26 September 2023, dengan nomor Surat Kuasa : 074/SK/Gerai Hukum/IX/2023 bertindak untuk, atas, mewakili dan mendampingi Pemberi Kuasa (Klien Kami) yaitu, : Asikin,Madamin,Mahyudin,ST, Maryati,Sumiyati,Solihin,Sri Wahyuni.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa (Klien) meminta Permohonan Penjelasan dan Klarifikasi kepada kepala Kantor Pertanahan Kota Depok.” kata Arthur Noija, SH saat diwawancara awak media pada Selasa,(17/10/2023).

Menindaklanjuti Surat Nomor : 787/PPK/GH/IX/2023 tertanggal 29 September 2023 bahwa sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak terkait dan tidak memperlihatkan itikad baik;
Bahwa pada saat ini Klien Kami sedang dalam proses penyelesaian perkara hukum.”tegas Arthur.

Dalam surat Permohonan Penjelasan dan Klarifikasi yang Ke-II (Dua) ini dapat Kami sampaikan, sebagai berikut :

“Apakah benar Sertifikat Hak Milik Nomor 252 dengan Buku Tanah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Sawangan, Desa Sawangan atas nama Kevin Cooper dan/atau Stephani Wirawan merupakan product dari Kantor Pertanahan Kota Depok ?.

Apakah alas hak dari Sertifikat Hak Milik Nomor 252 dengan Buku Tanah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Sawangan, Desa Sawangan atas nama Kevin Cooper dan/atau Stephani Wirawan merupakan product dari Kantor Pertanahan Kota Depok ?.

“Kami meminta Penjelasan dan Klarifikasi terkait permasalahan tersebut.Semoga Kami mendapatkan Jawaban Yang Patut dan Benar dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok.”pungkas Arthur.

Sampai berita ini ditayangkan pihak kepala Kantor Pertanahan Kota Depok belum dapat dikonfirmasi.(LAG76)

Sumber: Gerai Hukum ART & Rekan

One thought on “Arthur Noija,SH: Sengketa Lahan di Kelurahan Bedahan, Tak Ada Tanggapan dari Pihak Terkait dan Tidak Memperlihatkan Etika Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *