jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut?
Apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut?.
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT) berpendapat bahwa, Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
Berbeda dengan pengaduan, pemberitahuan laporan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor.
Walaupun jika pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan pemeriksaan hingga persidangan.
Adapun pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan Tindak Pidana aduan yang merugikannya.
Pengaduan bersifat khusus, hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan, sehingga dapat dicabut sebelum sampai ke persidangan apabila terjadi perdamaian antara pengadu dan teradu. Jika terjadi pencabutan pengaduan, maka perkara tidak dapat diproses lagi.
Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Batas Waktu Kepolisian Menindaklanjuti Laporan Tindak Pidana
Seperti diketahui, Kepolisian di sini bertindak sebagai Penyidik.
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Mengenai pertanyaan tentang apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut, maka jawabannya adalah tidak ada.
Akan tetapi, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(“Perkapolri 14/2012”) disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara.
Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria:
Perkara mudah, kriterianya :
1.saksi cukup;
2.alat bukti cukup;
tersangka sudah diketahui atau ditangkap.
proses penanganan relatif cepat.
Perkara sedang, kriterianya:
1.Saksi cukup.
2.Terdapat barang bukti petunjuk yang mengarah keterlibatan tersangka;
3.Identitas dan keberadaan tersangka sudah diketahui dan mudah ditangkap;
4.Tersangka tidak merupakan bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
5.Tersangka tidak terganggu kondisi kesehatannya.
6.Tidak diperlukan keterangan ahli, namun apabila diperlukan ahli mudah didapatkan.
Perkara sulit, kriterianya:
1.Saksi tidak mengetahui secara langsung tentang tindak pidana yang terjadi.
2.Tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu.
3.Tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir.
4.Barang bukti yang berhubungan langsung dengan perkara sulit didapat.
5.Diperlukan keterangan ahli yang dapat mendukung pengungkapan perkara.
6.Diperlukan peralatan khusus dalam penanganan perkaranya.
7.Tindak pidana yang dilakukan terjadi di beberapa tempat.
8.Memerlukan waktu penyidikan yang cukup.
Perkara sangat sulit, kriterianya:
1.Belum ditemukan saksi yang berhubungan langsung dengan tindak pidana;
2.Saksi belum diketahui keberadaannya.
3.Saksi atau tersangka berada di luar negeri.
4.TKP di beberapa negara/lintas negara.
5.Tersangka berada di luar negeri dan belum ada perjanjian ekstradisi.
6.Barang bukti berada di luar negeri dan tidak bisa disita;
7.Tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu;
8.memerlukan waktu penyidikan yang relatif panjang.
Menjawab pertanyaan diatas tadi , tidak ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu (daluwarsa) Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan.
Akan tetapi, dalam Perkapolri 14/2012 disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara sebagaimana yang kami uraikan di atas.
dalam ranah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan.
Menurut Pasal 74 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke kepolisian adalah:
1.6 (enam) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia;
2.9 (sembilan) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar negeri.
Sedangkan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa dalam hal:
1.mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah 1 (satu) tahun;
2.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, sesudah 6 (enam) tahun;
3.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun, sesudah 12 tahun;
4.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.
Upaya Jika Laporan Tidak Ditindaklanjuti.
Menjawab pertanyaan diatas lainnya, dalam hal Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, Anda dapat menyampaikan pengaduan masyarakat.
Pengaduan masyarakat (“Dumas”) adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, Instansi Pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.
Dumas dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung.
Dumas secara langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung melalui:
1.Bagian pelayanan Dumas.
2.Sentra pelayanan Dumas; atau
unit pelayanan Dumas.
Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor melalui:
1.komunikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi.
2.Surat-menyurat.
Dumas dapat disampaikan terkait dengan:
1.pelayanan Polri;
2.penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Polri; dan/atau
penyalahgunaan wewenang.
Penanganan Dumas ditangani oleh pihak-pihak yaitu:
Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, untuk lingkungan Polri;
Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, untuk lingkungan Bareskrim Polri.
Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri, untuk lingkungan Divpropam Polri;
Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), untuk lingkungan Polda..
Bagian Pengawasan Penyidikan, di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus/Narkoba (Bagwassidik) Polda, untuk lingkungan Ditreskrim Polda.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda, untuk lingkungan Bidpropam Polda.
Seksi Pengawasan (Siwas), untuk lingkungan Polres dan Polsek.
Proses pengaduan pada Dumas dapat dilakukan dengan tahapan:
1.Mengisi form pengaduan dan identitas.
2.Kita akan mendapatkan kode / nomor referensi pengaduan, dimana kita dapat melacak sejauh mana proses pengaduan kita.
3.Analisa permasalahan oleh tim khusus Propam Mabes Polri dan Itwasum Polri.
4.Setiap pengaduan yang masuk akan dikaji apakah relevan dengan institusi Polri dan apakah relevan dengan ketentuan pengaduan.
5.Proses penyelidikan dan penyidikan.
6.Dengan prosedur tetap dan terukur, pengaduan ditindaklanjuti.
7.Analisa kesimpulan dan pelaporan.
8.Fakta-fakta hasil penyidikan disimpulkan dan dilaporkan kepada pimpinan dan Kompolnas.
Jawaban / tanggapan resmi kepada pengadu
Melalui email, hasil tanggapan pengaduan akan diberikan.
Dasar hukum :
1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2.Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.
3.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Tim/Red)
Sumber: DPP-Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT)