jurnalisnusantarasatu.id|Jakarta– Tahapan terakhir dalam hukum acara perdata dimana para pihak yang bersengketa,pihak yang dimenangkan akan mengajukan eksekusi dan pihak yang termohon eksekusi Guruh Soekarno Putra harus mengosongkan dan menyerahkan Rumah kepada pemohon eksekusi Susy Angkawijaya.
“Juru sita Pengadilan Negeri Jaksel akan melakukan eksekusi (pengosongan) terhadap rumah Guruh Soekarno Putra di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 Agustus 2023.” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto,SH.MH, saat dikonfirmasi awak media Kamis, (20/7/2023)
“Eksekusi dilakukan berdasar Putusan PN Jakarta Selatan No: 757/Pdt/PN.jkt, tahun 2014, yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dan putusan PT dikuatkan Putusan MA tahun 2016, dan putusan PT dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA) putusan Nomor:1616/Pdt/MA-RI/ tahun 2017, dan selanjutnya Putusan Peninjauan Kembali (PK) 6 Mei 2020, Nomor : 239/Pdt/PK/2021.” tegas Djuyamto.
Djuyamto memaparkan Aanmaning (teguran) 8 Januari 2020 atau telah dilakukan beberapa kali teguran, namun termohon tidak menjalankan dengan sukarela. “Setelah teguran tidak di indahkan oleh termohon maka PN Jakarta Selatan mengeluarkan Penetapan Nomor : 95/eks-Pdt/2019, Jo. Nomor:2757/Pdt./ tanggal 31 Agutus 2022. Dan ini merupakan proses yang sudah berjalan sehingga terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inckrach).
“Dan ini merupakan tahapan terakhir dalam hukum acara perdata dimana para pihak yang bersengketa, dimana pihak yang dimenangkan akan mengajukan eksekusi dan pihak yang termohon eksekusi Guruh Soekarno Putra harus mengosongkan dan menyerahkan rumah kepada pemohon eksekusi Susy Angkawijaya. Itulah yang akan kita lakukan nanti, 3 Agustus 2023,” ujar Djuyamto.
Rumah Guruh Soekarno Putra tersebut bersengketa dengan perempuan bernama Susy Angkawijaya yang dimenangkan oleh pihak Susy. Awal dari perkara ini, Guruh diklaim pihak Susy melakukan jual beli pada tahun 2011 lalu.
“Eksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarno Putra tersebut merupakan bagian dari proses hukum perdata antara Guruh dan Susy Angkawijaya yang sudah mempunya kekuatan hukum tetap atau inckrach.” pungkas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, SH.MH.(LAG76)